KONSEP DASAR

"Taawanu alal birri wa taqwa ... "
Manusia adalah mahluk sosial. Guru sebagai manusia tentu membutuhkan hubungan sosial. Hubungan sosial ini diharapkan dapat membentuk jati diri yang utuh sebagai guru, karena dia dapat bercermin melalui rekannya dalam professinya sebagai seorang guru. Subyektifitas penilaian diri guru dapat diposisikan dalam porsi yang pantas karena harus berhadapan dengan subyektifitas-subyektifitas diri guru yang lain agar dapat eksis secara bersama. Jadi dengan berkelompok guru-guru diharapkan dapat saling mengisi membangun subyektif masa guru sehingga terwujud professional guru dalam masing-masing individu guru.  
Dalam PP No. 74/2008 tentang Guru dinyatakan bahwa guru professional harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan 

m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.


Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.



Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata  pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Untuk menguasai keempat komptensi tersebut sehingga terbentuk guru yang profesional nampaknya lebih mudah dicapai dengan cara berkelompok. Karena itulah terbentuk kelompok guru fisika SMA di Kabupaten Tasikmalaya dalam wadah MGMP Fisika SMA Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kelompok tersebut diharapkan guru-guru fisika di Kabupaten Tasikmalaya dapat bersinergi mengembangkan dirinya dalam lingkungan yang kondusif secara terarah dan berkesinambungan. Mereka bisa saling berbagi informasi, saling berbagi spirit dan motivasi, kadang menjadi pelatih dan kadang ikut berlatih, saling bekerja sama menuju ke arah perkembangan yang lebih baik.

Komentar